Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2014

Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumatera Utara Lebih dari 4 Juta Jiwa

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 571 di Propinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Medan, 12 Februari 2014 Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip a...

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 03 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI PELABUHAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang :a. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup maka limbah bahan berbahaya dan beracun yang berasal dari kegiatan kapal, di pelabuhan diperlukan pengelolaannya yang dapat menjamin keamanan lingkungan hidup; b. bahwa salah satu kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan dengan pengumpulan dan penyimpanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi...

Perpres 712012

Standart KKP

73 PMK No.34 Tentang Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga

PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN LALAT

1 Menkes SKV 2009 TENTANG H1N1 YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH

PEDOMAN TEKNIS PEMANTAUAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

72000 PEDOMAN PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DALAM PELAYARAN

UN 1998 TENTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI

PMK No.374 Tentang Pengendalian Vektor

UN 1990 TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR

P20 NOMOR 401991 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PMK No. 492 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

PMK No.54 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan

STRUKTUR ORGANISASI KKP KELAS II BANTEN

TUJUAN KKP KELAS II BANTEN

TUJUAN KKP KELAS II BANTEN 1.2 Tujuan umum Penyusunan Laporan Tahunan Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten tahun 2014 ini secara umum bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai program kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2008 , yang dapat dijadikan bahan evaluasi, dan dasar pertimbangan untuk menentukan langkah-langkah perencanaan selanjutnya.  1.2.2 Tujuan khusus 1. Diperolehnya data / informasi tentang pelaksanaan kegiatan Ketata usahaan KKP Kelas II Banten tahun 2014. 2. Diperolehnya data / informasi tentan pelaksanaan kegiatan pengendalian Karantina & Surveilans Epidemiologi KKP Kelas II Banten tahun 2014. 3. Diperolehnya data / informasi tentang pelaksanaan kegiatan pengendalian Risiko Lingkungan KKP Kelas II Banten tahun 2014. 4. Diperolehnya data / informasi tentang pelaksanaan kegiatan Pengendalian Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah KKP Kelas II Banten tahun 2014.

NILAI NILAI KKP KELAS II BANTEN

NILAI – NILAI 1.      Pro Rakyat Dalam penyelenggaraan  pembangunan kesehatan, Kementrian Kesehatan selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan haruslah menghasilkan yang terbaik untuk rakyat . Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status social ekonomi. 2.      Inklusif Semua program pembangunan kesehatan melibatkan semua pihak,  karena pembangunan kesehatan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan saja. Dengan demikian, seluruh komponen masyarrakat harus berpartisipasi aktif, yang meliputi lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyatakat pengusaha, masyarakat madani dan masyarakat akar rumput. 3.      Responsif Program kesehatan haruslah sesuai kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi permasalahn di daerah, situasi kondisi sete...

VISI & MISI KKP KELAS II BANTEN

VISI & MISI KKP KELAS II BANTEN VISI VISI KEMENTRIAN KESEHATAN RI “Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan”  VISI DITJEN PP & PL KEMENKES RI  “Sehat yang Mandiri dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan serta Berkeadilan”  VISI KKP KELAS II BANTEN  “Masyarakat Pelabuhan Banten yang Sehat , Mandiri dan Bebas dari Faktor Resiko Penyebab Penyakit”  MISI KKP KELAS II BANTEN 1. Meningkatkan tata kelola kepementrian yang baik. 2. Meningkatkan surveilans epidemiologi; penanggulangan KLB/wabah atau kejadian PHEIC di wilayah pelabuhan, alat angkut dan muatannya. 3. Meningkatkan upaya pengendalian factor risiko penyakit dan atau kejadian PHEIC. 4. Meningkatkan upaya pencarian, pencegahan dan pngobatan kasus potensial PHEIC. 5. Meningkatkan pengawasan keluar masuk obat, makanan minuman, alat kesehatan dan barang berbahaya. 6. Meningkatkan advokasi dan jejaring kerja/ kemitraan serta menggalang kerjas...

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

TUGAS POKOK KANTOR KESEHATAN PELABUHAN  KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal  2 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN)  FUNGSI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/ PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN) :  1. pelaksanaan kekarantinaa...