Langsung ke konten utama

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN



TUGAS POKOK KANTOR KESEHATAN PELABUHAN 

KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal 

2 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN) 


FUNGSI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN 



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/ PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN) : 


1. pelaksanaan kekarantinaan 
2. pelaksanaan pelayanan kesehatan; 
3. pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 
4. pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali; 
5. pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia; 
6. pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional; 
7. pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk; 
8. pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 
9. pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor; 
10. pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya; 
11. pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 
12. pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 
13. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 
14. pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan; 
15. pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 
16. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI KKP KELAS II BANTEN

Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Penunjang & Rehabilitasi Medik Terpadu RSUP Fatmawati

Jakarta, 21 April 2014 Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatandan Direktur RSUP Fatmawati, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, meresmikan Gedung Pelayanan Penunjang dan Rehabilitasi Medik Terpadu, Jakarta (21/4). Peresmian Gedung Pelayanan Penunjang Bougenville dan Gedung Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu Azalea dilakukan bersamaan dengan peringatan Ulang Tahun RSUP Fatmawati yang ke 53 tahun. Di usia 53 tahun sejak didirikan, RS Fatmawati membuktikan prestasinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan, yaitu dengan menjadi rumah sakit Pemerintah ke-3 di Indonesia yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). Selain itu, RSUP Fatmawati juga telah meraih Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Sertifikat  OHSAS 18001 Tahun 2012 yang akan memperkuat upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung,  s...

Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumatera Utara Lebih dari 4 Juta Jiwa

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 571 di Propinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Medan, 12 Februari 2014 Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip a...