Langsung ke konten utama

NILAI NILAI KKP KELAS II BANTEN



NILAI – NILAI

1.     Pro Rakyat
Dalam penyelenggaraan  pembangunan kesehatan, Kementrian Kesehatan selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan haruslah menghasilkan yang terbaik untuk rakyat . Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status social ekonomi.
2.     Inklusif
Semua program pembangunan kesehatan melibatkan semua pihak,  karena pembangunan kesehatan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan saja. Dengan demikian, seluruh komponen masyarrakat harus berpartisipasi aktif, yang meliputi lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyatakat pengusaha, masyarakat madani dan masyarakat akar rumput.
3.     Responsif
Program kesehatan haruslah sesuai kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi permasalahn di daerah, situasi kondisi setempat, social budaya dan kondisi geografis. Faktor-faktor ini menjadi dasar dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan penanganan yang berbeda pula.
4.     Efektif

Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan, dan bersifat efisien.
5.     Bersih
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel.
           


         Adapun nilai-nilai yang disepakati di KKP Kelas II Banten guna mendukung
            Nilai-nilai Kementrian Kesehatan tersebut adalah :

1.     Tanggung Jawab
2.     Bertanggung Jawab terhadap setiap tugas yang diberikan.
3.     Bertindak cepat, Tepat dan Akurat
4.     Melaksanakan tugas sesuai dengan SOP
5.     Disiplin
6.     Taat terhadap segala peraturan dan tidak melanggar segala larangan.
7.     Efektif dan Efisien
Penggunaan anggaran mengacu pada prinsip efektifitas dan efisiensi serta berbasis kinerja.
8.     Keterbukaan

Menyampaikan informasi secara utuh, mampu membuka hati dengan ikhlas dalam memberi dan menerima ide yang konstruktif.

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI KKP KELAS II BANTEN

Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Penunjang & Rehabilitasi Medik Terpadu RSUP Fatmawati

Jakarta, 21 April 2014 Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatandan Direktur RSUP Fatmawati, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, meresmikan Gedung Pelayanan Penunjang dan Rehabilitasi Medik Terpadu, Jakarta (21/4). Peresmian Gedung Pelayanan Penunjang Bougenville dan Gedung Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu Azalea dilakukan bersamaan dengan peringatan Ulang Tahun RSUP Fatmawati yang ke 53 tahun. Di usia 53 tahun sejak didirikan, RS Fatmawati membuktikan prestasinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan, yaitu dengan menjadi rumah sakit Pemerintah ke-3 di Indonesia yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). Selain itu, RSUP Fatmawati juga telah meraih Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Sertifikat  OHSAS 18001 Tahun 2012 yang akan memperkuat upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung,  s...

Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumatera Utara Lebih dari 4 Juta Jiwa

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 571 di Propinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Medan, 12 Februari 2014 Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip a...