PERATURAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 03 TAHUN 2007
TENTANG
FASILITAS PENGUMPULAN DAN
PENYIMPANAN
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUN DI PELABUHAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP,
Menimbang :a. bahwa untuk mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup maka limbah bahan berbahaya dan
beracun yang berasal dari kegiatan kapal, di pelabuhan diperlukan
pengelolaannya yang dapat menjamin keamanan lingkungan hidup;
b. bahwa salah satu kegiatan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun dilakukan dengan pengumpulan dan penyimpanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3910);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4145);
6. Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4227);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG FASILITAS PENGUMPULAN
DAN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI PELABUHAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan
disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,
berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
2.
Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan
pelayanan masyarakat umum.
3.
Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan
sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
4. Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
5.
Fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya adalah
fasilitas pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
6.
Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun
adalah fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun
yang berasal dari kegiatan kapal yang memenuhi persyaratan keamanan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Laut adalah
wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara
langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
8. Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut adalah wilayah perairan di sekeliling
daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
9. Neraca
limbah bahan berbahaya dan beracun adalah data kuatitas limbah bahan berbahaya
dan beracun dari usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan kinerja pengelolaan
limbah bahan berbhaya dan beracun pada satuan waktu penaatannya.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Setiap pemilik
dan/atau operator kapal dilarang melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya
dan beracun ke media lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Pemilik kapal, operator kapal, dan/atau pihak
ketiga yang melakukan kegiatan pembersihan tangki kapal wajib menyerahkan
limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatannya kepada penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan
berbahaya dan beracun.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal dapat
menyerahkan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan kapalnya kepada
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan
limbah bahan berbahaya dan beracun.
(3) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung
jawab terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan kapalnya
sampai limbah bahan berbahaya dan
beracun tersebut diterima seluruhnya oleh penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan fasilitas pengumpulan, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun
atau fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya.
Pasal 4
(1) Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus
wajib menyediakan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya
dan beracun yang berasal dari kegiatan kapal.
(2) Selain menyediakan fasilitas pengumpulan dan
penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelabuhan umum dan pelabuhan khusus dapat menyediakan fasilitas pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya.
(3) Kriteria pelabuhan umum dan pelabuhan khusus
yang dapat menyediakan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
- pelabuhan tempat di mana minyak mentah dimuat ke dalam kapal
tanker minyak yang mempunyai prioritas untuk segera melakukan ballas tidak
lebih dari 72 (tujuh puluh dua) jam dan/atau lego jangkar pada Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan
Laut dan/atau yang menempuh perjalanan minimal 1.200 (seribu dua ratus)
mil laut;
- pelabuhan tempat di mana minyak selain minyak mentah curah
dimuat ke dalam kapal pada tingkat rata-rata lebih dari 1.000 (seribu)
metrik ton perhari;
- pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana perbaikan kapal
dan/atau jenis pengusahaan tank cleaning kapal tanker pengangkut minyak
dan/atau pengangkut bahan kimia;
- pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana untuk menangani
kapal yang dilengkapi dengan tangki sludge;
- pelabuhan yang menangani air kotor berminyak dan jenis-jenis
residu lainnya yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan; dan/atau
- semua pelabuhan untuk pemuatan kargo curah dan yang kegiatannya
terkait dengan residu minyak yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan
hidup.
Pasal
5
(1) Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan
beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan
beracun dan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal
6
Lokasi fasilitas pengumpulan dan
penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan fasilitas pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) dapat berada di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan Laut dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Laut.
Pasal
7
Pengoperasian fasilitas pengumpulan dan
penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan fasilitas pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun lainnya wajib memiliki izin pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
8
(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan
dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib:
a. memiliki catatan penerimaan dan pengiriman
limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. menyimpan limbah bahan berbahaya dan beracun
paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum dikirim ke pengelola lanjutan; dan
c. melaporkan kegiatan pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun kepada Menteri.
(2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya wajib:
a. memiliki catatan penerimaan dan pengiriman
limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b. melaporkan kegiatan pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun kepada Menteri.
Pasal
9
(1) Pemilik kapal, operator kapal, atau perwakilan kapal wajib
melakukan pemberitahuan (notifikasi) kepada administrator pelabuhan dan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan
limbah bahan berbahaya dan beracun dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum
limbah bahan berbahaya dan beracun diserahkan kepada penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya
dan beracun.
(2) Tata cara pemberitahuan (notifikasi) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
10
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)
dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) melakukan pengawasan
terhadap usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah
bahan berbahaya dan beracun dan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun lainnya.
Pasal
11
(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan
dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib melaporkan neraca
limbah bahan berbahaya dan beracun kepada Menteri.
(2) Neraca limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal
12
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal : 30
Maret 2007
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat
Witoelar.
Salinan sesuai
dengan aslinya
Deputi MENLH
Bidang Penaatan Lingkungan,
ttd
Hoetomo, MPA.