Langsung ke konten utama

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NOMOR 03 TAHUN 2007

TENTANG

FASILITAS PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI PELABUHAN

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :a. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup maka limbah bahan berbahaya dan beracun yang berasal dari kegiatan kapal, di pelabuhan diperlukan pengelolaannya yang dapat menjamin keamanan lingkungan hidup;

b. bahwa salah satu kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan dengan pengumpulan dan penyimpanan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);

5. Peraturan  Pemerintah  Nomor 69  Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);

6. Peraturan Pemerintah  Nomor  51  Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG FASILITAS PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI PELABUHAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
2.   Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
3.   Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
4.   Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
5.   Fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya adalah fasilitas pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
6.   Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun adalah fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berasal dari kegiatan kapal yang memenuhi persyaratan keamanan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.   Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Laut adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
8.   Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
9.   Neraca limbah bahan berbahaya dan beracun adalah data kuatitas limbah bahan berbahaya dan beracun dari usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan kinerja pengelolaan limbah bahan berbhaya dan beracun pada satuan waktu penaatannya.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Setiap pemilik dan/atau operator kapal dilarang melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun ke media lingkungan hidup.

Pasal 3

(1) Pemilik kapal, operator kapal, dan/atau pihak ketiga yang melakukan kegiatan pembersihan tangki kapal wajib menyerahkan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatannya kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(2) Pemilik dan/atau operator kapal dapat menyerahkan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan kapalnya kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(3) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan kapalnya sampai  limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut diterima seluruhnya oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun atau fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya.

Pasal 4

(1) Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berasal dari kegiatan kapal.

(2) Selain menyediakan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelabuhan umum dan pelabuhan khusus dapat menyediakan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya.
(3) Kriteria pelabuhan umum dan pelabuhan khusus yang dapat menyediakan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
  • pelabuhan tempat di mana minyak mentah dimuat ke dalam kapal tanker minyak yang mempunyai prioritas untuk segera melakukan ballas tidak lebih dari 72 (tujuh puluh dua) jam dan/atau lego jangkar pada Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Laut dan/atau yang menempuh perjalanan minimal 1.200 (seribu dua ratus) mil laut;
  • pelabuhan tempat di mana minyak selain minyak mentah curah dimuat ke dalam kapal pada tingkat rata-rata lebih dari 1.000 (seribu) metrik ton perhari;
  • pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana perbaikan kapal dan/atau jenis pengusahaan tank cleaning kapal tanker pengangkut minyak dan/atau pengangkut bahan kimia;
  • pelabuhan yang mempunyai sarana dan prasarana untuk menangani kapal yang dilengkapi dengan tangki sludge;
  • pelabuhan yang menangani air kotor berminyak dan jenis-jenis residu lainnya yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan; dan/atau
  • semua pelabuhan untuk pemuatan kargo curah dan yang kegiatannya terkait dengan residu minyak yang tidak dapat dibuang ke media lingkungan hidup.

Pasal 5

(1) Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Lokasi fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dapat berada di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Laut dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Laut.

Pasal 7

Pengoperasian fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya wajib memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib:
a.   memiliki catatan penerimaan dan pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.   menyimpan limbah bahan berbahaya dan beracun paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum dikirim ke pengelola lanjutan; dan
c.   melaporkan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun kepada Menteri.

(2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya wajib:
a.   memiliki catatan penerimaan dan pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b.   melaporkan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun kepada Menteri.

Pasal 9

(1) Pemilik kapal, operator kapal, atau perwakilan kapal wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) kepada administrator pelabuhan dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum limbah bahan berbahaya dan beracun diserahkan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(2) Tata cara pemberitahuan (notifikasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya.

Pasal 11

(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib melaporkan neraca limbah bahan berbahaya dan beracun kepada Menteri.

(2) Neraca limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 30 Maret 2007
Menteri Negara Lingkungan Hidup,

         ttd

Ir. Rachmat Witoelar.


Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang Penaatan Lingkungan,

         ttd

Hoetomo, MPA.

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI KKP KELAS II BANTEN

Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Penunjang & Rehabilitasi Medik Terpadu RSUP Fatmawati

Jakarta, 21 April 2014 Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatandan Direktur RSUP Fatmawati, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, meresmikan Gedung Pelayanan Penunjang dan Rehabilitasi Medik Terpadu, Jakarta (21/4). Peresmian Gedung Pelayanan Penunjang Bougenville dan Gedung Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu Azalea dilakukan bersamaan dengan peringatan Ulang Tahun RSUP Fatmawati yang ke 53 tahun. Di usia 53 tahun sejak didirikan, RS Fatmawati membuktikan prestasinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan, yaitu dengan menjadi rumah sakit Pemerintah ke-3 di Indonesia yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). Selain itu, RSUP Fatmawati juga telah meraih Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Sertifikat  OHSAS 18001 Tahun 2012 yang akan memperkuat upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung,  s...

Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumatera Utara Lebih dari 4 Juta Jiwa

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 571 di Propinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Medan, 12 Februari 2014 Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip a...