Langsung ke konten utama

Dana Bansos Kemenkes untuk Biayai Iuran Peserta PBI Program JKN

Jakarta, 10 April 2014

Terkait dengan maraknya berita dana Bantuan Sosial (Bansos), Kepala Pusat Komunikasi Publik mengkonfirmasi bahwa memang ada dana Bansos di Kementeian Kesehatan. Anggaran Bansos di Kemenkes pada tahun 2014 sebesar Rp 19,93 T diperuntukkan membayar iuran peserta miskin dan tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jumlah peserta PBI yang akan dibiayai Pemerintah sebesar 86,4 juta jiwa dengan biaya iuran Rp 19.225/orang/ bulan untuk 12 bulan. Jika dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 8,3T, dana bantuan sosial Kemenkes tahun 2014 menglami kenaikan sebesar lebih dari 100 persen. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya iuran peserta dari Rp 6.500,- menjadi Rp 19.225 sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyaluran anggaran Bansos sebesar Rp 19,932 T dibayarkan oleh Kemenkes kepada BPJS Kesehatan, setiap bulan rata-rata 1,6 T per bulan. Penyaluran berbentuk pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit yang menggunakan sistem INA CBGs dan dana kapitasi peserta PBI program JKN di Fasyankes tingkat pertama, yaitu Puskesmas dan klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, dana Bansos Kemenkes tidak diberikan secara langsung tunai atau barang, melainkan dalam bentuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Dengan demikian, penyaluran anggaran PBI dalam program JKN sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan partai politik manapun. Program JKN merupakan amanat dari UU No. 40  tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam SJSN seluruh penduduk Indonesia secara bertahap diwajibkan memiliki jaminan sosial (termasuk jaminan kesehatan) dan bagi masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung oleh negara.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id

Sumber: depkes.go.id

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI KKP KELAS II BANTEN

Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Penunjang & Rehabilitasi Medik Terpadu RSUP Fatmawati

Jakarta, 21 April 2014 Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatandan Direktur RSUP Fatmawati, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, meresmikan Gedung Pelayanan Penunjang dan Rehabilitasi Medik Terpadu, Jakarta (21/4). Peresmian Gedung Pelayanan Penunjang Bougenville dan Gedung Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu Azalea dilakukan bersamaan dengan peringatan Ulang Tahun RSUP Fatmawati yang ke 53 tahun. Di usia 53 tahun sejak didirikan, RS Fatmawati membuktikan prestasinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan, yaitu dengan menjadi rumah sakit Pemerintah ke-3 di Indonesia yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). Selain itu, RSUP Fatmawati juga telah meraih Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Sertifikat  OHSAS 18001 Tahun 2012 yang akan memperkuat upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung,  s...

Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumatera Utara Lebih dari 4 Juta Jiwa

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 571 di Propinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Medan, 12 Februari 2014 Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip a...