Langsung ke konten utama

Indonesia Dorong IDB dan Sekretariat OKI Laksaanakan Program Kerja OKI

Jakarta, 30 Maret 2014

Kusta merupakan penyakit menular yang sulit menular. Hal ini dikarenakan masa inkubasinya terbilang lama, yaitu 2 5 tahun untuk bisa terserang kusta. Selain itu dari 100 orang yang terpapar virus kusta, 95 orang kebal, 3 orang sembuh sendiri dan 2 orang yang butuh pengobatan.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH saat membuka acara Jalan Sehat dalam Rangka Hari Kusta Sedunia ke-61, di Monas, Jakarta. Minggu (30/3).

Jakarta, 24 Maret 2014

Indonesia mendorong Peran Islamic Developmet Bank (IDB) dan Sekretariat Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam menggerakan kerjasama antara negara anggota, khususnya dalam hal mobilisasi sumber dana, para ahli dan sumber daya lainnya dalam upaya pelaksanaan OIC Strategic Health Programe of Action (SHPA) 2014 2023.

Demikian pernyataan Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, Ms.c, Ph.d ketika membuka Forum Pertemuan 8th Steering Committee on Health (SCH) dan 1st Lead Country Coordinators Meeting (LCCM) dalam rangka implementasi SHPA di Jakarta, Selasa (25/3).

Pertemuan terbatas yang berlangsung selama dua hari (25 - 26 Maret 2014), diikuti delegasi dari 10 negara anggota Komite Pengarah Bidang Kesehatan yaitu Indonesia, Khazakstan, Turki, Malaysia, Mesir, Sudan, Arab Saudi, Oman, Djibouti dan Guinea.

Pertemuan dihadiri perwakilan Sekretaris Jenderal OKI dan 7 Organisasi Internasional yaitu The Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries (SESRIC), Ministerial Standing Committee on Scientific and Technological Cooperation (COMSTECH), Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization (ISESCO), Global Fund to Fight Aids, TB, Malaria (GF ATM), The United Nation Population Fund (UNFPA), World Health Organisation (WHO) dan Islamic Development Bank (IDB).

 Dalam memastikan pelaksanaan SHPA, perlu mengutamakan strategi, target dan tindakan dan menggabungkannya dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional. Selain itu harus melibatkan tidak hanya organisasi pemerintahan, tetapi juga pihak swasta, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pelaksanaan SHPA dilaksanakan tepat waktu, jelas Ali Ghufron.

Lebih lanjut Ali Ghufron menjelaskan 4 kunci utama dalam pelaksanaan SHPA yaitu mekanisme implementasi yang jelas, mobilisasi sumber daya dan mekanisme finansial, strategi komunikasi  serta mekanisme evaluasi.

Wamenkes berpendapat bahwa pertemuan ini merupakan ajang yang sangat penting, mengingat SHPA sudah dikemukakan pada pertemuan Menteri Kesehatan OKI ke-4 bulan Oktober 2014 dan disepakati agar segera dilaksanakan.

Selain sebagai tuan rumah pertemuan, Indonesia juga sebagai pemimpin sidang. Sementara wakilnya dari Negara Afrika dan Arab. Hal ini didasarkan atas terpilihnya Indonesia sebagai Ketua OKI di Bidang Kesehatan periode 2013 2015.

Pertemuan membahas 6 tematik SHPA dan negara yang terpilih menjadi leading country ialah : Health System Strengthening (Khazakstan), Disease Control (Turki), Maternal Newborn Child Health Nutrition (Indonesia), Medicines, Vaccines &  Medical Technologies (Malaysia), Emergency Health Response & Intervension (Oman) dan Information, Research, Education & Advocacy (Mesir).

Isu penting lainnya yang dibahas antara lain Status Implementasi keputusan Pertemuan Menteri Kesehatan Islam ke-4 bulan Oktober 2014, Implementasi SHPA 2014 2023 dan laporan perwakilan negara yang menjadi pionir pelaksanaan program tersebut, kemandirian produksi Obat dan Vaksin, Pembentukan Unit Implementasi Keseahatan OKI (Health Implementation Unit OIC), serta Program Kesehatan bagi Jamaah Haji dan Umrah.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.kemkes.go.id dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Sumber: depkes.go.id

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI KKP KELAS II BANTEN

Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Penunjang & Rehabilitasi Medik Terpadu RSUP Fatmawati

Jakarta, 21 April 2014 Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatandan Direktur RSUP Fatmawati, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, meresmikan Gedung Pelayanan Penunjang dan Rehabilitasi Medik Terpadu, Jakarta (21/4). Peresmian Gedung Pelayanan Penunjang Bougenville dan Gedung Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu Azalea dilakukan bersamaan dengan peringatan Ulang Tahun RSUP Fatmawati yang ke 53 tahun. Di usia 53 tahun sejak didirikan, RS Fatmawati membuktikan prestasinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan, yaitu dengan menjadi rumah sakit Pemerintah ke-3 di Indonesia yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). Selain itu, RSUP Fatmawati juga telah meraih Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Sertifikat  OHSAS 18001 Tahun 2012 yang akan memperkuat upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung,  s...

Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumatera Utara Lebih dari 4 Juta Jiwa

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 571 di Propinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Medan, 12 Februari 2014 Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip a...