Langsung ke konten utama

Rakerkesnas 2014 Sepakati 4 Rekomendasi

Jakarta, 4 April 2014

Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2014 bertema "Pemantapan Pembangunan Kesehatan Menuju Masyarakat Sehat Mandiri dan Berkeadilan telah diselenggarakan. Rangkaian kegiatan Rakerkesnas 2014 diawali di Bali untuk regional tengah (16-19 Maret 2014), dilanjutkan ke Manado untuk regional timur (23-26 Maret 2014) dan terakhir di Jakarta untuk regional barat (31 Maret-3 April 2014).

Pertemuan yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisme antara pusat dan daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan kesehatan tahun 2014 guna mengidentifikasi masalah terkait pelaksanaan pembangunan kesehatan, terutama percepatan pembangunan Millenium Development Goals (MDGs) di bidang kesehatan dan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berhasil merumuskan 4 rekomendasi untuk ditindaklanjuti seluruh jajaran kesehatan di masing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota, yaitu:

  1. 1.    Percepatan pencapaian target MDGs dan RPJMN 2010-2014, terutama penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, penurunan prevalensi malnutrisi, penurunan prevalensi HIV AIDS, TB, Malaria dan PTM, serta peningkatan akses sanitasi dasar dan air minum.
  2. 2.    Peningkatan kualitas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
  3. 3.    Implementasi reformasi birokrasi di seluruh jajaran kesehatan di daerah termasuk dalam pengelolaan APBN Kesehatan yang didaerahkan.
  4. 4.    Melakukan langkah penyelesaian penyusunan RPJMN Bidang Kesehatan 2015-2019, Rencana Strategis Kemenkes 2015-2019, dan Rencana Strategis Kesehatan Daerah (sesuai dengan periode pembangunan daerah).

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id

Sumber: depkes.go.id

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI KKP KELAS II BANTEN

Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Penunjang & Rehabilitasi Medik Terpadu RSUP Fatmawati

Jakarta, 21 April 2014 Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatandan Direktur RSUP Fatmawati, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, meresmikan Gedung Pelayanan Penunjang dan Rehabilitasi Medik Terpadu, Jakarta (21/4). Peresmian Gedung Pelayanan Penunjang Bougenville dan Gedung Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu Azalea dilakukan bersamaan dengan peringatan Ulang Tahun RSUP Fatmawati yang ke 53 tahun. Di usia 53 tahun sejak didirikan, RS Fatmawati membuktikan prestasinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan, yaitu dengan menjadi rumah sakit Pemerintah ke-3 di Indonesia yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). Selain itu, RSUP Fatmawati juga telah meraih Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Sertifikat  OHSAS 18001 Tahun 2012 yang akan memperkuat upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung,  s...

Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumatera Utara Lebih dari 4 Juta Jiwa

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 571 di Propinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Medan, 12 Februari 2014 Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip a...