Langsung ke konten utama

Menkes Resmikan Gedung Pelayanan Penunjang & Rehabilitasi Medik Terpadu RSUP Fatmawati

Jakarta, 21 April 2014

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatandan Direktur RSUP Fatmawati, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, meresmikan Gedung Pelayanan Penunjang dan Rehabilitasi Medik Terpadu, Jakarta (21/4). Peresmian Gedung Pelayanan Penunjang Bougenville dan Gedung Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu Azalea dilakukan bersamaan dengan peringatan Ulang Tahun RSUP Fatmawati yang ke 53 tahun.

Di usia 53 tahun sejak didirikan, RS Fatmawati membuktikan prestasinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan, yaitu dengan menjadi rumah sakit Pemerintah ke-3 di Indonesia yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). Selain itu, RSUP Fatmawati juga telah meraih Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Sertifikat  OHSAS 18001 Tahun 2012 yang akan memperkuat upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung,  serta  petugas kesehatan di rumah sakit.

Pelayanan unggulan RSUP Fatmawati adalah Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Pelayanan Ortopedi. Pada kesempatan tersebut, Menkes mengharapkan agar selain berperan  sebagai rumah sakit pendidikan dan rujukan regional di bidang  Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Pelayanan Ortopedi, hendaknya pelayanan unggulan RSUP Fatmawati dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan kedokteran. Lebih lanjut, Menkes mengharapkan dukungan RSUP Fatmawati untuk keberhasilan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai sejak awal tahun 2104.

Pelayanan kesehatan yang diberikan RSUP Fatmawati hendaknya  mengikuti  Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, mengikuti Clinical Pathway yang telah ditetapkan, dan menerapkan INA CBGs,

Mengakhiri sambutannya, Menkes juga berpesan kepada seluruh keluarga besar baik jajaran direksi maupun karyawan/wati RSUP Fatmawati, yaitu: (1) Berikan pelayanan kesehatan yang terbaik, yaitu pelayanan yang profesional, bermutu, berstandar internasional yang diberikan  dengan bangga tulus-ikhlas,  transparan, komunikatif, penuh kasih-sayang,  penuh perhatian, dan penuh empati kepada pasien beserta keluarganya, (2)  Jadilah contoh bagi rumah sakit lain, selalu berada di garis depan dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dan dalam melaksanakan fungsi sosial rumah sakit, serta (3)  Terapkan  manajemen yang  transparan,  akuntabel,  dan  berfokus pada kepuasan pasien.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id

Sumber: depkes.go.id

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI KKP KELAS II BANTEN

Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumatera Utara Lebih dari 4 Juta Jiwa

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297  orang di Propinsi Sumatera Utara. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 571 di Propinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Medan, 12 Februari 2014 Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan. JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip a...